Batanghari –
Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan, mengakui perbuatannya dalam kasus penipuan investasi batu bara. Menurutnya, masalah tersebut adalah ranah pribadinya, dan tak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Hal itu diakui Azan usai diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (27/12/2024). Ia membantah ada perintah atasan maupun kaitan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Tidak ada perintah atasan. Itu pribadi kami,” ujar Azan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azan tak ditahan dalam kasus ini. Dia mengaku akan menyerahkan kepada pimpinannya terkait kasus yang dihadapinya.
“Kami kembalikan pimpinan. Nanti kita menghadap dan mengikuti lajur yang ada,” sebutnya.
Terkait perkenalan dengan korban Heriyanto, Azan mengaku baru kenal dengan korban di tahun 2023. Namun, dia enggan menjelaskan terkait uang Rp 500 juta yang diserahkan korban untuk investasi batu bara tersebut.
“Itu penyidik nanti yang berbicara,” sebutnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi tambang batu bara. Investasi bodong itu membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Korban investasi itu adalah Heriyanto warga Mersam, Kabupaten Batanghari. Korban melaporkan kasus penipuan itu pada Juni 2024 lalu ke Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan, penyidik Subdit 1 Kamneg menaikan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka, pada Senin (23/12).
“Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara,” kata Kombes Andri, Selasa (24/12/2024) malam.
Andri menerangkan kronologi dalam perkara penipuan ini. Modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban.
Selanjutnya, korban tertarik dengan penawaran pelaku dengan menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.
“Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada,” terangnya.
(dai/dai)