Surabaya –
Lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) gagal berangkat ke India. Sebab, mereka diduga akan menjual organ tubuhnya secara ilegal. Aksi mereka digagalkan Imigrasi Surabaya.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (9/11/2024), saat petugas Imigrasi memeriksa salah satu penumpang di Terminal 2 Bandara Juanda. Kepada petugas, WNI tersebut mengaku akan berobat ke luar negeri.
Namun, pengakuan WNI tersebut terkesan mencurigakan. Ia juga tak menjelaskan hal ini secara gamblang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Ramdhani mengatakan, awalnya WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan untuk pengobatan istrinya. Namun, pemeriksaan dokumen kesehatan serta komunikasi digital yang ditemukan mengarah pada rencana transplantasi ginjal.
Petugas menghalau keberangkatan kelimanya dan melakukan kroscek secara mendalam. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Imigrasi mendapati kelimanya bakal melakukan transplantasi ginjal secara ilegal.
“Dari hasil proses pendalaman, kelimanya mengindikasikan bahwa adanya jaringan yang terstruktur,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).
“Bahkan melibatkan pendonor, perantara, dan penggunaan platform digital untuk memfasilitasi transaksi ini,” imbuhnya.
Meski begitu, Ramdhani menegaskan pihaknya masih mendalami hal tersebut. Termasuk riwayat negara yang pernah dikunjungi para WNI tersebut.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk menjaga integritas dan keamanan perbatasan negara. Pencegahan TPPO dan TPPM serta penguatan pemeriksaan keimigrasian di tempat imigrasi sesuai program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” tutupnya.
(pfr/hil)