Semarang –
Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi, mengungkap rencananya mengubah air asin menjadi air tawar. Hal itu dilakukan untuk mengatasi pengambilan air tanah secara berlebihan yang bisa menyebabkan turunnya permukaan tanah di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Pernyataan Luthfi tersebut disampaikan menanggapi tanggapan calon gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dalam debat putaran kedua, Minggu (10/11/2024) malam. Semula pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, menjawab pertanyaan dari panelis terkait dengan masalah lingkungan hidup, perubahan iklim dan penanggulangan bencana.
“Solusinya, kita harus menggunakan destilasi untuk merubah air asin menjadi air tawar. Yang sudah dilaksanakan oleh Undip yang sekarang dipraktikan di Sayung. Jadi air asin kita rubah menjadi air tawar,” ujar Ahmad Luthfi, dalam debat putaran kedua Pilgub Jateng, Minggu (10/11/2024) malam.
Luthfi menyebut hal itu untuk mengatasi penurunan permukaan tanah akibat pengambilan air tanah. Dalam masalah penurunan air tanah, menurut dia, pihaknya menekankan soal penegakan Perda, sehingga tidak ada lagi dalam pengambilan air tanah secara semena-mena. Dalam Perda diatur, evaluasi pengambilan air tanah dilaksanakan satu tahun sekali.
“Manakala saya dan Gus Yasin menjadi gubernur, Perda itu akan saya revisi untuk 3 bulan sekali, kita lakukan evaluasi pengambilan air tanah untuk tidak dilakukan semena-mena,” tegasnya.
Pihaknya juga berjanji akan berkoordinasi dengan BUMD Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan kegiatan dengan adanya penggunaan air tanah itu.
Sebelumnya, Andika Perkasa menanggapi paparan Ahmad Luthfi terkait masalah lingkungan hidup, perubahan iklim dan penanggulangan bencana itu, mengatakan bahwa bencana alam ini ada yang disebabkan oleh faktor manusia. Dan itu bisa dimitigasi dengan cara beberapa kebijakan.
“Misalnya, turunnya permukaan tanah, karena penggunaan air tanah yang berlebihan, dan itu bisa saja terjadi misalnya di kecamatan Sayung Demak, di Kendal dimana permukaan tanah ini tiap tahun turunnya bisa sampai 10 sampai 12 sentimeter dan ini merupakan salah satu akibat penggunaan air tanah yang berlebihan,” ungkapnya.
Menurut Andika, mitigasi terkait masalah ini bisa diberlakukan kebijakan-kebijakan, misalnya dengan mengenakan pajak lebih tinggi, khususnya untuk penggunaan air tanah. Sehingga yang digunakan lebih ke air permukaan, bukan air tanah.
(aku/apl)