Jakarta – Vadel Badjideh bikin pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya. Dia merasa proses penyelidikan kasus yang melibatkan dirinya dan laporan dari Nikita Mirzani ini terlalu cepat.
Menanggapi hal ini, AKP Nurma Dewi, KASI Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan kepolisian membuka ruang bagi siapa saja yang merasa tidak nyaman dengan pelayanan mereka.
“Kalau memang ada ketidaknyamanan dengan pelayanan kepolisian, itu bisa dilaporkan. Silakan,” kata Nurma Dewi di kantornya, Jumat (8/12/2024).
Nurma juga menambahkan dalam setiap kasus, “biar fakta yang menjawab.”
Menurutnya, kepolisian sudah menjalankan semua prosedur hukum yang ada sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dari menerima laporan, menyelidiki, hingga penyidikan, semuanya sudah mengikuti tahapan yang ada.
“Yang jelas semua penyidik udah bekerja sesuai SOP,” tegas Nurma lagi, menepis kekhawatiran yang sempat dilontarkan Vadel soal kecepetan proses kasus ini.
Tapi ternyata, ada alasan kenapa kasus ini terlihat cepat. Menurut Nurma, penyidik sudah punya dua alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi ahli.
“Dari penyidik, jika memang sudah ada dua alat bukti dari keterangan saksi, kemudian dari keterangan ahli, itu yang menguatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Nurma.
Sementara itu, Vadel didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik di Propam Polda Metro Jaya. Pihak Vadel mengklaim kalau ada beberapa prosedur yang mungkin kurang pas atau malah terlalu cepat.
Namun, Nurma kembali memastikan semua yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur, ada tahap-tahapnya.
“Ya sudah sesuai prosedur, sudah melalui surat, lalu naik penyelidikan ke penyidikan. Jadi semua ada proses dan SOP,” pungkasnya.
(dar/pus)