Mudzakarah Haji Putuskan Hasil Investasi Setoran BPIH Boleh Biayai Jemaah Lain

Mudzakarah Haji Putuskan Hasil Investasi Setoran BPIH Boleh Biayai Jemaah Lain


Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Acara ini diikuti oleh para ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, praktisi haji, serta Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Keputusan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan yang berlangsung di Bandung, 7-9 November 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris Ni’matullah, dikutip oleh detikHikmah pada Sabtu (9/11/2024).

KH Aris Ni’matullah menilai, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tambahnya.

Lebih lanjut KH Aris Ni’matullah menuturkan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berwenang mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH. Tentu hal itu dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.

Sementara itu mengenai Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping, serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

“Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping, dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam,” ungkap KH Aris Ni’matullah.

Berkenaan dengan Dam, Mudzakarah Perhajian Indonesia menyebutkan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” jelasnya.

Simak hasil keputusan lengkap Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 pada halaman selanjutnya >>>

Simak Video “Menag Yaqut Sebut 46 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi
[Gambas:Video 20detik]



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *