Jogja –
Keraton Jogja menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu. Nilai gugatan yang dilayangkan yakni Rp 1.000 atau seribu rupiah. Berikut sederet faktanya.
Gugatan Dilayangkan GKR Condrokirono
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan pihak Keraton. Gugatan tersebut teregister pada 22 Oktober 2024. Adalah GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura yang mengajukan gugatan itu.
Sebagaimana dikutip dari website resmi Keraton Jogja, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura merupakan semacam sekretariat negara di Keraton Jogja.
“Ya sudah masuk (gugatannya) tapi secara ininya (prosesnya) baru pemanggilan para pihak aja,” jelas Heri saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024).
Heri menyebut proses persidangan kasus ini tengah berlangsung. Sidang perdana perkara ini sudah digelar pada 29 Oktober 2024.
“Tanggal 12 (November) kalau nggak salah ada sidang kedua (agenda) pemanggilan para pihak,” ujar dia.
Selain PT KAI, Ada Tergugat Lain
Gugatan tidak hanya dilayangkan terhadap PT KAI saja. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jogja, dalam surat gugatan yang teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK itu diketahui ada pihak lain yang turut digugat yakni Kementerian BUMN, Badan Pertanahan Jogja, Kemenkeu, serta Kemenhub.
Dalam gugatan itu tertulis, pihak penggugat dalam gugatan primernya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas yang dimiliki oleh penggugat.
Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.
Pihak penggugat juga menuntut tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Perda DIY Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihak Kasultanan Jogja juga meminta tergugat I dan II dinyatakan melakukan perbuatan hukum.
Gugatan Sebesar Rp 1.000
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Jogja, GKR Condrokirono, selaku penggugat membenarkan terkait gugatan yang ia layangkan. GKR Condrokirono menjelaskan sengketa itu terkait Sultan Ground.
“Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan, Pihak Kasultanan tidak merebut tanah yang digunakan oleh PT KAI seperti yang diberitakan. Tanah tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan,” jelas Gusti Condrokirono saat dimintai konfirmasi wartawan, hari ini.
Gusti Condrokirono mengaku pihaknya hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 terhadap PT KAI. Namun ia tak memerinci alasan pihaknya hanya menuntut ganti rugi senilai Rp 1.000 tersebut.
“Ya kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” sambungnya.
Tanggapan PT KAI Daop 6 Jogja
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro, mengaku tak mengetahui soal gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu diduga dilayangkan langsung ke PT KAI pusat.
“Kalau saya sendiri ndak tahu (soal gugatan itu), gugatannya juga ndak tahu, mestinya iya (gugatan dilayangkan untuk PT KAI pusat),” ujar Krisbiyantoro saat dihubungi wartawan, hari ini.
(apl/dil)