Sorong –
Guru berinisial SA di SMPN 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, didenda Rp 100 juta gegara memvideokan aksi siswanya inisial ES (13) hingga viral. Perbuatan SA membuat orang tua siswa keberatan hingga menuntut SA membayar denda.
“Kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis,” kata Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Arif tidak merinci waktu kejadian saat SA merekam aksi siswanya itu. Namun guru tersebut merekam siswanya sedang menggambar alis di kelas.
“Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas,” tambahnya.
“Melihat hal itu, guru SA yang tengah dalam posisi mengajar di kelas VIII langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram,” tambah Arif.
Arif mengatakan guru tersebut menyebarkan rekaman video itu tanpa sepengetahuan siswanya. Rekaman video itu belakangan diketahui orang tua siswa.
“Dalam persoalan ini guru SA salah, sebab langsung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu,” tuturnya.
Belakangan, orang tua siswa meminta persoalan itu diselesaikan secara adat. Guru SA dimintai membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi berupa denda senilai Rp100 juta gegara upload video siswi yang gambar alis ke media sosial,” jelas Arif.
PGRI Kota Sorong prihatin atas kejadian yang menimpa SA. Sebanyak 3.500-an guru pun menggalang aksi galang donasi sebagai bentuk solidaritas kepada SA yang didenda senilai Rp100 juta.
“Gerakan solidaritas 3.500 guru ini diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES,” ungkap Arif.
Arif mengatakan, pihak sekolah sudah bersedia membantu Rp 30 juta. Sementara guru di Sorong akan berdonasi secara patungan sebesar Rp 30 ribu tiap guru.
“Gerakan donasi ini kita sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp 30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November,” pungkasnya.
(sar/asm)