Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera, membuat geger publik. Skandal suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu kini ikut menyeret anggota keluarga dari Ronald Tannur.
Dirangkum detikcom, Rabu (6/11/2024), perkara ini bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera. Perbuatan itu membuat Dini Sera meninggal dunia hingga menyeret Ronald sebagai tersangka dan menjalani proses sidang.
Hakim PN Surabaya lalu menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Ronald Tannur melakukan penganiayaan kepada kekasihnya.
Publik pun menaruh curiga, Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu mengendus adanya dugaan rasuah. Para majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (23/10).
“(Ada) tiga hakim, satu lawyer,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Kejagung kemudian menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka. Mereka terbukti terlibat permufakatan jahat dalam mengatur vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Ibu Ronald Tannur Ikut Tersangka
Tim penyidik Kejagung mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Hasilnya, ibu Ronald Tannur, Meirizky Widjaja, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11), peran krusial ibu Ronald Tannur terungkap. Meirizky diketahui memilih susunan majelis hakim PN Surabaya yang akan bertindak sebagai pengadil di kasus anaknya lewat pengacara Lisa Rahmat.
“MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar.
Keduanya bertemu di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Meirizka dan Lisa soal uang yang dibutuhkan untuk mengurus perkara.
Lisa Rahmat kemudian diduga meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Qohar menduga Lisa ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.
Qohar belum mengungkap siapa R yang dimaksud. Dia hanya menyebut Meirizka mengeluarkan uang total Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga orang hakim yang mengadili Ronald Tannur.
“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: