Deposit Cuma Rp 10 Ribu, 70% Gaji Habis Terpakai

Deposit Cuma Rp 10 Ribu, 70% Gaji Habis Terpakai


Jakarta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan data transaksi terkait judi online (judol). PPATK mengungkap fenomena pelaku judi online menghabiskan 70% gajinya untuk main judi.

Hal itu diungkap oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). Ivan mulanya memaparkan judi online merambah semua wilayah.

“Tadi Pak Stevano (Stevano Rizki Adranacus) katakan di NTT segala macam, kita lihat benar TPPO itu banyak di sana. Ini kita nggak sentuh semua wilayah, tapi kecenderungan pelaku judi online memang merambah hampir di setiap wilayah,” kata Ivan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nah, ini menarik, penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online,” lanjut dia.

Ivan mengatakan fenomena pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat menggunakan sepersepuluh gajinya untuk judi online. Sementara saat ini dia menyebutkan masyarakat dapat menyisihkan sebagian besar gajinya.

“Kalau dulu orang terima (gaji) Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100 ribu, Rp 200 ribu untuk beli (slot judi) online. Sekarang sudah sampai Rp 900 ribunya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” tutur Ivan.

“Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan yang melakukan deposit yang kecil yang bawah. Jadi depositnya cenderung Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta,” lanjut dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *