Fakta-fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

Fakta-fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim Rp 3,5 Miliar




Surabaya

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meirizka diduga menyuap tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Suap miliaran rupiah ini untuk vonis bebas sang anak dari jerat hukum kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kini, Meirizka ditahan di rutan Kejati Jatim.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Fakta-fakta Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Trio Hakim PN Surabyaa:

1. Penampakan Ibu Ronald Tannur

Pantauan detikJatim, ibunda Ronald Tannur keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah.

Ia tampak dikawal petugas menuju tahanan. Sepanjang perjalanan, Meirizka bungkam dan hanya menundukkan kepalanya.

2. Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

3. Kronologi Aksi Suap Ibunda Ronald Tannur

Abdul Qohar mengatakan Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

“Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini, pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Qohar seperti dilansir dari detikNews dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).

Qohar mengatakan, pada 5 Oktober 2023, Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur yang berlanjut keesokan harinya di kantor Lisa Rahmat. Di sana, Lisa Rahmat meminta kepada Meirizka Widjaja bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusi kasus Ronald Tannur.

“Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.

Qohar mengatakan Lisa Rahmat meminta hakim Zarof Ricar mengenalkannya kepada pejabat PN Surabaya yang bertujuan memilih majelis persidangan Ronald Tannur.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

4. Siapkan Duit Rp 3,5 M

Qohar mengungkapkan, Meirizka Widjaja menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur. Meirizka disebut jaksa telah bersepakat dengan Lisa Rahmat bahwa semua pembiayaan pengurusan perkara bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Jika dalam perjalanannya, Lisa Rahmat mengeluarkan uang, maka itu atas kesepakatan juga dan akan diganti Meirizka ke depannya.

Meirizka Widjaja bersepakat dengan biaya pengurusan kasus anaknya. Qohar mengatakan awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang senilai Rp 1,5 miliar.

“Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap,” ujarnya.

Qohar lalu mengatakan, di tengah perjalanan, ada biaya lagi senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Total uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja yakni senilai Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim.

“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujarnya.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” tambahnya.

5. Kata Kuasa Hukum

Filmon Lay, penasihat hukum Meirizka membenarkan kliennya telah resmi jadi tersangka. Penetapannya itu setelah kliennya diperiksa di penyidik Kejagung selama 5 jam.

“Pemeriksaan 5 jam, kita menghormati proses hukum. Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim,” kata Filmon kepada awak media di Kejati Jatim, Senin (4/11/2024).

Ditanya mengenai upaya hukum lanjutan, dirinya pun belum dapat menyampaikan kepada awak media.

“Ini kan baru penetapan tersangka, jadi kita percayakan dulu pada penyidik,” tandasya.

(irb/hil)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *