Jakarta –
Taman nasional mengumumkan tarif baru tiket masuk dan beragam aktivitas di kawasan mereka, termasuk menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone, hingga Rp 2 juta. Pelaku usaha menjerit.
Pemberlakuan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Banyak konten video di media sosial yang memberikan pendapat tentang kebijakan itu. Di media sosial TikTok misalnya akun @m**d*nn*** yang membagikan konten videonya terkait kawasan Gunung Bromo dengan caption bertuliskan ‘bagaimana pendapat kalian tentang peraturan regulasi drone yang harus bayar 2juta’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolom komentar video tersebut pun ramai dibanjiri hingga lebih dari 500 komentar.
“Niat pengen ke Bromo lagi bawa drone, lihat regulasi jadi nggak minat lagi,” tulis salah satu komentar.
“Semakin terkenal destinasi wisatanya, semakin ramai destinasinya, semakin banyak aturan ita itu. Tapi baguslah biar sepi aja nggak apa-apa biar asri tuh Bromo,” bunyi komentar lainnya.
Video yang diunggah oleh akun @m**d*nn***, menunjukkan pemandangan yang menakjubkan menggunakan drone di kawasan yang terkenal dengan lautan pasirnya itu. Pada video tersebut juga sang kreator menuliskan ‘Jaman di mana sebelum pp regulasi ijin terbang drone bayar 2 juta’.
Menyoal regulasi tersebut, detikTravel menanyakan pendapat kepada penerbang drone atau pilot drone bernama Firza. Menurut lelaki yang berprofesi sebagai video editor itu mengatakan regulasi tersebut bisa jadi disalahgunakan ketika di tempat.
“Kalau Rp 200 hingga Rp 500 ribu masih masuk akallah, cuma uang itu benar masuk ke tempat wisata atau nggak, kan nggak tahu juga. Sedangkan di lapangan sering terjadinya kan (kan) masuk ke saku pribadi,” kata Firza saat dihubungi detikTravel, Senin (4/11/2024).
“Nah pertama lahan untuk disalahgunakannya makin besar nantinya. Kedua dengan biaya yang bisa mencapai Rp 2 juta itu nggak masuk akal, biaya pilot dronenya aja kebanyakan di bawah Rp 2 juta,” dia menjelaskan.
Melansir detikJatim, Pembina Federasi Drone Indonesia, Arya Dega, tidak habis pikir atas keluarnya regulasi tarif baru itu di kawasan taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan suaka margasatwa hingga Rp 2 juta.
“Peraturan baru penerbangan drone sebesar Rp 2 juta akan memberikan dampak bagi pelaku usaha persewaan drone,” kata dia.
Dengan adanya regulasi itu, para pelaku usaha persewaan drone tentu akan melakukan penyesuaian tarif juga harga jasa dokumentasi. Kemudian pengaruh regulasi tersebut dampaknya bisa merambat ke penggunaan jasa drone oleh para wisatawan.
“Tentu akan menyesuaikan dan biaya yang dikeluarkan akan semakin besar. Apabila menggunakan jasa drone untuk dokumentasi,” ujar Arya.
Sebelumnya, menerbangkan drone untuk mengambil video dan foto di Bromo dikenai biaya Rp 300. Adapun, merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan disebutkan bahwa keperluan pengambilan gambar untuk paket video komersial dikenakan tarif Rp 10 juta, paket handycam Rp 1 juta, dan paket foto Rp 250.000.
Dalam perjalanannya, muncul drone untuk merekam, baik video atau pun foto. Kendati belum muncul PP baru, penggunaan drone oleh pengunjung di kawasan taman nasional bukan sekali dua kali bermasalah. Taman nasional tidak seragam memberlakukan tarif drone, ada yang mematok Rp 300 ribu ada pula yang meminta pembayaran Rp 1 juta.
(upd/fem)