Surabaya –
Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur ditetapkan jadi tersangka kasus suap trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Begini penampakan penyuap hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo itu.
Pantauan detikJatim, ibunda Ronald keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB. Tampak ia mengenakan masker hitam baju warna biru muda yang tertutup rompi tahanan merah. Kedua tangannya juga tampak diborgol.
Selama perjalanan, Meirizka dikawal sejumlah petugas kejaksaan menuju tahanan yang berada di samping gedung Kejati. Sepanjang perjalanan, Meirizka hanya bungkam dan menundukkan kepalanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang yang diduga penasihat hukumnya juga tampak mendampingi di belakang Meirizka. Salah satunya yakni, Filmon Lay.
Filmon menyebut akan menghormati proses hukum yang ada. Kliennya jadi jadi tersangka setelah diperiksa penyidik Kejagung selama kurang lebih 5 jam.
![]() |
“Pemeriksaan 5 jam, kita menghormati proses hukum,” kata Filmon kepada awak media di Kejati Jatim, Senin (4/11/2024).
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar seperti dilansir dari detikNews, Senin (4/11/2024).
(abq/iwd)