Jogja –
Ramai di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang mengamen online atau live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer (Km) Kota Jogja. Ternyata menurut Satpol PP Kota Jogja kegiatan tersebut melanggar peraturan daerah (perda).
Dalam unggahan di akun Instagram @wonderfuljogja yang diunggah Sabtu (2/11) itu, diposting sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang tengah melakukan aktivitas bermusik namun menghadap handphone. Aktivitas itu berada di sepanjang trotoar di kawasan Titik Nol Km Jogja.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyebut aktivitas tersebut melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 13 ayat 1 huruf (i) tentang penggunaan trotoar tidak sesuai fungsinya, para pengamen online terbukti mengambil hak pejalan kaki.
“Aktivitasnya kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar itu sendiri,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).
Ditertibkan Satpol PP
Usai viralnya unggahan tersebut, dijelaskan Dodi, pihaknya langsung melakukan patroli pada Sabtu (2/11). Namun pihaknya tak menemukan adanya aktivitas itu lantaran cuaca. Baru pada Minggu (3/11) Satpol PP berhasil menertibkan satu orang di Jalan Mangkubumi, Cokrodinatan, Kota Jogja.
“Dua hari yang lalu itu mau ditertibkan tapi sudah ditertibkan sama hujan deras, jadi tidak ada aktivitas itu dua hari yang lalu,” paparnya.
“Kemarin satu orang (diamankan) di Jalan Mangkubumi, kita kasih teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya,” sambung Dodi.
Terhadap satu orang yang ditertibkan tersebut, Dodi bilang, hanya dilakukan teguran keras. Namun jika mengulangi perbuatannya kembali, bisa dikenakan sanksi yustisi.
“Berdasarkan KTP yang bersangkutan, dia dari Tanjungkarang, Palembang,” jelas Dodi.
“Kalau diulangi lagi nanti bisa sampai ke yustisi, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu ada sanksi yustisi kalau misal sampai berulang terus,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya ini juga hasil dari patroli di media sosial. Menurutnya, fenomena ngamen online ini baru muncul beberapa waktu belakangan.
“Sepertinya perorangan, karena ternyata tidak hanya di Titik Nol, tapi ternyata di Mangkubumi juga ada, di trotoar,” terang Dodi.
“Sepertinya baru kurang lebih 3-4 hari ini, yang kami tangkap itu di TikTok, selama kami patroli itu aktivitas ini belum kami lihat, kemudian langsung muncul di TikTok itu dan segera kami lakukan patroli dan penertiban,” pungkasnya.
(afn/rih)