Komdigi Bakal Rutin Ungkap Daftar Pemblokiran Situs Judol

Komdigi Bakal Rutin Ungkap Daftar Pemblokiran Situs Judol



Jakarta

Sebanyak 11 dari 16 tersangka ‘bina’ situs judi online merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ke depannya, Komdigi akan merilis laporan pemblokiran konten negatif di internet, termasuk judi online, secara transparan.

Adapun 11 pegawai Komdigi tersebut diketahui membina 1.000 situs judi online dan meraup keuntungan pribadi Rp 8,5 juta per websitenya. Padahal, mereka diberikan kewenangan untuk memblokir, namun justru menjadi beking situs haram tersebut.

“(Nanti) ada laporan harian sesuai istruksi Bu Menteri (Meutya Hafid) tadi,” ujar Hokky ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (4/11/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan harian tersebut Komdigi akan mengungkapkan daftar konten negatif yang telah diblokir atau diputus aksesnya. Konten maupun situs ‘ditutup’ itu yang terbukti telah melanggar peraturan perundangan-undangan.

“Secepatnya ya, kita akan usahakan,” ungkap Hokky.

Hokky menjelaskan sebelumnya Komdigi telah membuat daftar konten negatif yang telah dilakukannya melalui Trust+. Namun rupanya, program tersebut segera diperbaiki lagi ke depannya agar dapat tersosialisasikan kepada masyarakat.

“Mungkin perlu ada sosialisasi ke masyarakat. Nah, cuma sekarang dalam hal ini, tadi sudah ada instruksi dari Bu Menteri akan dibikin bentuk rilis mungkin ya. Jadi, teman-teman reporter, wartawan, bisa lihat,” tuturnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka yang terkait kasus beking situs judi online, di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi baik yang Aparatur Sipil Negera (ASN) maupun non-ASN.

Adapun per hari ini, Menkomdigi Meutya Hafid telah mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai Komdigi tersebut dengan menonaktifkan sementara. Jika proses hukum mencapai putusan tetap, maka mereka yang terbukti akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (4/11/2024).

(agt/fyk)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *