Jambi –
Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Sebanyak 6 orang diamankan polisi termasuk salah satu awak mobil tangki merah putih.
Enam pelaku yang diamankan itu yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA. Para pelaku diamankan di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Kamis (31/10/2024).
Saat itu para pelaku tengah transaksi penjualan BBM subsidi yang dibawa mobil tangki yang seharusnya didistribusikan ke SPBU. Polisi menemukan satu unit mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.
“Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jeriken dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp 250 ribu perjerikennya,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Yugo menerangkan bahwa dalam proses transaksinya, sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD untuk jual beli BBM bersubsidi tersebut.
“Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jiriken untuk di jual kembali ke penampung,” ujarnya.
Setelah menurunkan sebagain BBM bersudsidi tersebut, para pembeli memberi uang dilakukan secara atau cash.
Perbutan tersangka ini, kata Yugo, telah dilakukan selama setahun terakhir. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara Rp 6,2 miliar.
Para tersangka akan dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
(csb/csb)