Lampung –
Kejati menyelidiki dugaan korupsi pada perusahaan BUMD di Lampung yakni PT Lampung Jaya Utama (LJU), dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dugaan ini muncul pada proses pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terkait pengeboran minyak bumi di Lampung.
Adapun nilai Participating Interest yang diterima Pemprov Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya anak dari perusahaan PT Lampung Jaya Utama adalah sebesar USD 17.268.000 atau senilai Rp 271.557.614.910.
Dana tersebut harusnya dijadikan penopang pembangunan di Provinsi Lampung, namun Kejati menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam proses pencairan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, ditemukannya indikasi dugaan korupsi pada kasus itu setelah pencairan dana Participating Interest dari Pertamina Hulu Energi.
“Jadi, Pemerintah Provinsi Lampung melalui SKK Migas itu ada pengeboran minyak yang berlokasi masuk di wilayah Lampung, kemudian Pemprov Lampung mendapatkan dana PI dari Pertamina Hulu Energi,” katanya, Jumat (1/11/2024).
“Lalu penerima harus melalui BUMD atau PT yang tidak melakukan kegiatan lainnya hanya khusus migas, maka dari itu dibentuklah PT LEB lalu uang itu ditransfer ke PT LEB. Pada proses itu ada indikasi korupsi yang kami temukan terkait penggunaan dana nya,” lanjut Armen.
Dirinya berjanji akan memaparkan secara detail kasus tersebut pada saat adanya penetapan status tersangka.
“Untuk modus operandinya nanti kita sampaikan pada saat telah kami tingkatkan dan tetapkan tersangka. Kemudian, masalah kerugian kami bakal berkoordinasi dulu dengan lembaga terkait untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah, nanti terlihat akan kami sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang berada di Bandar Lampung dan Lampung Timur. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dalam proses penggeledahan ini, tim menemukan barang bukti uang tunai mata uang rupiah dan mata uang asing dengan total keseluruhan mencapai Rp 2 milyar lebih.
(csb/csb)