Jakarta –
Hukum pembagian warisan menjadi topik yang sering dipertanyakan, terutama ketika orang tua, seperti ayah, telah meninggal dunia. Banyak keluarga yang bingung tentang bagaimana aturan Islam mengatur pembagian harta dalam situasi ini. Tidak sedikit yang khawatir pembagian warisan akan menimbulkan perselisihan antar anggota keluarga jika tidak dipahami dengan benar.
Hukum pembagian warisan sendiri tidak hanya aturan, tetapi juga memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam yang merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits.
Dalil tentang pembagian warisan dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan 12, yang mengatur hak-hak setiap ahli waris dengan jelas dan adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
11. Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
12. Artinya: “Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Dasar Hukum Pembagian Warisan Islam di Indonesia
Dasar hukum pembagian warisan dalam Islam di Indonesia mengatur secara tegas bagaimana warisan dibagikan jika seorang ayah meninggal dunia. Aturan ini berlaku bagi seluruh WNI yang memeluk agama Islam dan mengacu pada prinsip keadilan dalam syariat. Pembagian warisan tersebut sudah ditentukan bagian-bagiannya untuk setiap ahli waris yang berhak.
Dalam penerapannya, dasar hukum pembagian warisan Islam di Indonesia mengacu pada Undang-undang tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya dalam Buku 2 tentang Hukum Kewarisan Pasal 171 hingga Pasal 185.
KHI adalah regulasi yang disusun untuk mengatur aspek-aspek hukum keluarga dan warisan bagi umat Islam di Indonesia, termasuk detail pembagian yang telah disesuaikan dengan ajaran Islam. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam tentang pembagian warisan.
Cara-cara Pembagian Harta Warisan
Pembagian harta warisan dalam hukum Islam memiliki ketentuan yang jelas untuk memastikan keadilan di antara ahli waris. Proses ini bukan hanya soal distribusi harta, tetapi juga mencakup kewajiban ahli waris dalam menyelesaikan berbagai amanat pewaris. Dengan memahami cara-cara pembagian warisan ini, para ahli waris bisa melaksanakan hak dan kewajiban mereka dengan lebih terarah dan sesuai syariat.
1. Kewajiban ahli waris
Ahli waris memiliki tanggung jawab pertama untuk mengurus jenazah hingga selesai pemakaman. Setelah itu, mereka juga harus mengelola segala kewajiban almarhum, termasuk menyelesaikan utang piutang baik berupa biaya perawatan, pengobatan, maupun hutang lainnya yang menjadi tanggungan pewaris.
2. Penyelesaian wasiat
Selain kewajiban menyelesaikan urusan utang, ahli waris juga bertugas untuk menjalankan wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris sebelum membagi harta waris.
3. Pembagian harta warisan
Setelah kewajiban di atas terpenuhi, harta warisan kemudian dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Bagian masing-masing ahli waris ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku, memastikan setiap orang mendapatkan bagian yang sesuai dan adil.
4. Kesepakatan ahli waris
Dalam proses pembagian harta, para ahli waris dapat bersepakat untuk menyelesaikan pembagian secara damai. Dengan demikian, masing-masing ahli waris bisa memperoleh haknya tanpa konflik.
5. Pengangkatan wali untuk ahli waris di bawah umur
Jika ada ahli waris yang masih belum dewasa atau dianggap tidak mampu mengelola hak dan kewajibannya, maka pengadilan dapat menetapkan wali yang bertugas untuk mewakilinya.
6. Gugatan pembagian warisan di pengadilan agama
Apabila di antara ahli waris tidak sepakat mengenai pembagian warisan, salah satu dari mereka dapat mengajukan permintaan resmi untuk pembagian di Pengadilan Agama. Jika ada yang tidak menyetujui, pengajuan gugatan juga bisa diajukan agar pembagian dilakukan sesuai ketetapan pengadilan.
Kelompok Ahli Waris
Dalam pembagian harta warisan, Islam menetapkan kelompok-kelompok ahli waris yang berhak menerima bagian sesuai aturan syariat. Pembagian ini didasarkan pada hubungan darah dan ikatan perkawinan.
Golongan laki-laki: Ahli waris laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Golongan perempuan: Di sisi lain, golongan perempuan yang berhak terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Duda atau janda: Selain hubungan darah, ikatan perkawinan juga berperan dalam menentukan ahli waris. Duda atau janda dari pewaris memiliki hak atas harta yang ditinggalkan.
Jika seluruh ahli waris dari berbagai kelompok hadir, maka pihak-pihak yang berhak mendapat warisan utama adalah anak, ayah, ibu, serta janda atau duda.
Pembagian Harta Warisan Jika Ayah Meninggal Dunia
Kalau ayah meninggal, siapa yang berhak menjadi ahli waris? Dalam Islam, ketentuan pembagian warisan telah diatur dengan jelas, termasuk bagian untuk anak, istri, dan ahli waris lainnya. Mari kita bahas aturan pembagian warisan ketika ayah sebagai ahli waris sudah meninggal.
1. Anak Perempuan
Jika seorang ayah meninggal dan hanya memiliki satu anak perempuan, maka dia berhak menerima setengah dari total harta warisan yang ditinggalkan. Namun, jika terdapat dua atau lebih anak perempuan, mereka akan berbagi dua per tiga bagian dari keseluruhan harta secara bersama-sama.
2. Anak Laki-laki
Dikutip dari arsip DetikHikmah, anak laki-laki memiliki posisi penting sebagai ahli waris, termasuk dalam kategori ashabah yang berhak mendapatkan seluruh harta peninggalan apabila ia satu-satunya ahli waris. Namun, bila terdapat anak perempuan, pembagian warisannya menjadi 2:1, di mana anak laki-laki memperoleh dua kali lipat bagian dibanding anak perempuan.
Jika masih ada ibu atau ahli waris lain dari golongan ashabul furudh, anak laki-laki hanya akan menerima sisa harta setelah bagian ashabul furudh disisihkan.
3. Ayah
Jika pewaris tidak memiliki anak, maka ayah memperoleh sepertiga bagian dari harta peninggalan tersebut. Namun, apabila pewaris meninggalkan anak, maka bagian yang diterima ayah berkurang menjadi seperenam.
4. Ibu
Menurut KHI, ibu mendapatkan bagian seperenam dari harta peninggalan apabila pewaris memiliki anak atau ada dua atau lebih saudara kandung. Namun, jika pewaris tidak meninggalkan anak ataupun dua saudara atau lebih, maka ibu berhak atas sepertiga dari harta warisan.
5. Istri
Dalam aturan waris Islam, pembagian harta bagi janda atau istri yang ditinggalkan oleh suami memiliki ketentuan tertentu. Jika pewaris atau suami yang meninggal tidak memiliki anak, maka janda berhak menerima seperempat dari harta warisan. Namun, jika pewaris meninggalkan anak, janda hanya memperoleh bagian sebesar seperdelapan.
(lus/lus)