Sisi Lain Indra Bikin Resah, Ternyata Tak Cuma Sandera Bocah

Sisi Lain Indra Bikin Resah, Ternyata Tak Cuma Sandera Bocah


Jakarta

Indra Jaya (52) pelaku penyanderaan bocah di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, ternyata seorang residivis. Dia tercatat pernah terlibat dalam tiga kasus kejahatan.

“Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).

Indra Jaya terlibat dalam tiga kasus kejahatan, yaitu kasus perdagangan orang di Malaysia, penyelundupan minyak di China, dan peredaran uang palsu di Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“(Pelaku) sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama tiga tahun. Kedua ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia, di Lapas Cipinang, dalam kasus (peredaran) uang palsu,” jelasnya.

Sedangkan saat ini, Indra kembali masuk penjara karena ulahnya yang menculik dan menyandera anak pada Minggu (27/10) hingga Senin (28/10).

Lakukan Pelecehan

Kejadian bermula pada Minggu (27/10) malam saat pelaku hendak meminjam uang dari orang tua korban, tapi tak diberikan. Setelah itu, ibu korban pergi berjualan meninggalkan anaknya bersama pelaku.

Nicolas menyebut kemudian muncul niat jahat pelaku untuk mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik saksi. Pelaku menculik korban karena ingin meminta tebusan kepada orang tua korban.

“Jadi dengan harapan kalau dia membawa si anak umur 5 tahun ini, kalau ibunya menelpon dia akan minta uang tebusan. Jadi di situlah ingin ada barter antara ibu (korban) dan dia,” lanjut Nicolas.

Pelaku membawa korban berkeliling selama semalam, mulai dari Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan. Pada perjalanan itu juga pelaku melakukan upaya pelecehan terhadap korban.

“Dibawa mutar-mutar selama semalam suntuk, sampai pagi itu ya. Jadi dia sudah mulai mutar-mutar itu, sudah mulai melakukan hal-hal yang begitu (pelecehan terhadap korban). Di situlah dia menggoda, dia mencium, dia meraba alat kelaminnya untuk membuat dia nafsu,” ungkapnya.

Polisi telah melakukan visum terhadap korban. “Kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami menyatakan bahwa ada terdapat bukti kekerasan yang dialami oleh korban,” terang Nicolas.

Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berniat Minta Tebusan Rp 4 Juta

Indra menyandera korban karena ingin mendapatkan uang tebusan dari orang tua korban. Pelaku sebelumnya sempat meminjam uang kepada ibu korban namun tidak diberi.

“Modus operandi yang dilakukan oleh si pelaku menculik anak tersebut adalah ingin meminta tebusan, barter, dengan orang tua atau ibu korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

“Jadi dengan harapan kalau dia membawa si anak umur 5 tahun ini, kalau ibunya menelepon dia akan minta uang tebusan. Jadi di situlah ingin ada barter antara ibu (korban) dan dia,” tambahnya.

Nicolas menyebut pelaku berencana hendak meminta uang tebusan senilai Rp 4 juta. Namun tak dijelaskan apakah aksi itu sempat dilakukan Indra Jaya atau tidak.

“Oh dia rencana untuk meminta tebusan Rp 4 juta. Kalau ibunya menelpon dia, menghubungi dia, dia rencana untuk meminta tebusan sebanyak Rp 4 juta,” jelasnya.

Nicolas menerangkan pelaku kesal kepada orang tua korban sebab tak dipinjami uang. Berdasarkan pengakuan Indra, uang Rp 300 ribu yang hendak dipinjam akan digunakan untuk membeli narkotika.

“Awalnya dia berencana untuk melakukan pinjam uang. Karena ditolak oleh si ibu korban, dia tidak dapat pinjam uang. Mungkin karena sudah sakau, kebutuhan akan narkoba. Sehingga jalan spontanitas dia mengambil kesempatan yang ada,” terang Nicolas.

Simak Video ‘Penyandera Bocah di Pos Polisi Pejaten Juga Cabuli Korban’:

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *