Palembang –
Dua pelaku begal asal Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang beraksi 15 kali di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni Paidi (38) dan Angger Gilang (37).
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah beraksi 15 kali di Palembang.
“Kami sudah (melakukan begal sebanyak) 15 kali. Semuanya berdua,” ungkap Paidi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Diketahui, keduanya diringkus usai korban berinisial KR melapor telah menjadi korban para tersangka tersebut di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang pada Jumat (25/10/2024) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Paidi juga membenarkan bahwa ia memiliki senjata api (senpi) yang dibawa saat beraksi. Namun, warga Kelurahan Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, OI tersebut mengaku belum pernah memakai senpi itu.
“Pistolnya beli di kampung (Teluk Kecapi, OI). Tapi belum pernah dipakai, hanya untuk berjaga-jaga jika korban melawan,” ujarnya.
Sementara itu, Angger mengatakan hasil begal berupa sepeda motor dijual dengan rata-rata Rp 6 juta per unit. Penghasilan mereka selalu dibagi rata sesuai kesepakatan.
“Motornya dijual rata-rata Rp 6 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Hasilnya selalu dibagi rata,” ujarnya.
Dia menjelaskan pembagian peran antara keduanya. Menurut Angger, dirinya berperan sebagai eksekutor.
“Tiap beraksi pakai motor Paidi. Dia yang bawa motor, saya yang menodong korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus ini. Sebab, sambungnya, baru 11 dari 15 TKP yang berhasil diidentifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Pelaku mengaku mereka telah beraksi sebanyak 15 kali. Namun dari hasil identifikasi laporan polisi (LP), kami baru dapat mendata 11 TKP,” ungkapnya.
Dia menyebut, pihaknya masih akan mendalami 4 TKP yang tersisa untuk memastikan apakah lokasinya berada di Palembang atau terjadi di luar yuridiksi Polrestabes Palembang.
“Kami masih melakukan pendalaman. Jika di antara 4 TKP tersebut berada di luar Palembang, maka akan kami limpahkan penanganan perkaranya ke Polres yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sebuah senpi rakitan kaliber 9 mm model revolver cokelat dengan dua amunisi aktif. Sajam berupa pisau sangkur hitam juga turut disita.
“Kami juga mengamankan sepeda motor milik Paidi beserta surat-suratnya dan sepeda motor korban. Selain itu, ada juga kunci letter T dan matanya,” jelasnya.
Harryo mengatakan, pihaknya mempersangkakan pasal berlapis terhadap kedua tersangka. Keduanya dikenai pasal mengenai curas dan kepemilikan senpi tanpa hak.
“Kami mempersangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian dilapis UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa hak dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.
(csb/csb)