LHKPN Ungkap Tom Lembong Tak Punya Rumah

LHKPN Ungkap Tom Lembong Tak Punya Rumah




Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari detikNews Rabu (30/10/2024).

Gula kristal mentah ini adalah gula setengah jadi yang masih dapat diolah menjadi gula kristal putih. Impor gula itu dilakukan saat Indonesia tengah mengalami surplus gula. Impor gula tersebut seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, tetapi Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk melakukannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi ini menghebohkan masyarakat. Sosoknya kembali diulik, termasuk nilai kekayaannya. Sebagai pejabat, Tom Lembong pernah melaporkan nilai kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilihat detikcom, Tom Lembong terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2020 lalu. Pada saat itu Tom Lembong menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam LHKPN, itu Tom Lembong dilaporkan tak memiliki tanah dan bangunan juga kendaraan.

Berikut rinciannya seperti yang dikutip pada Rabu (30/10/2024).

A. Tanah dan Bangunan Rp 0
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 0
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 180.990.000 (Rp 180 juta)
D. Surat Berharga Rp 94.527.382.000 (Rp 94 miliar)
E. Kas dan Setara Kas Rp 2.099.016.322 (Rp 2 miliar)
F. Harta Lainnya Rp 4.766.498.000 (Rp 4,7 miliar)

Selain aset, Tom Lembong juga melaporkan total utang yang dimiliki yakni Rp 86.895.328 atau Rp 86 juta. Dengan demikian, jumlah kekayaan Tom Lembong dalam laporan LHKPN periode 2020 sebesar Rp 101.486.990.994 atau Rp 101 miliar.

(aqi/aqi)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *