Malang –
Seorang adik laki-laki di Malang membakar kakak kandung perempuannya hingga tewas. Kejadian itu dipicu oleh persoalan warisan.
Pelaku atau sang adik adalah Ruliyanto (28), warga Dusun Krajan, Desa Tamankuncaran Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sementara korban atau si kakak adalah Yayuk Fitriyah (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu.
Korban meninggal dalam perawatan selama lima hari di RSU Pindad, Turen, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (22/10).
“Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin (28/10) kemarin,” kata Dadang kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Dadang mengatakan awalnya kedua saudara kandung ini terlibat cekcok saat berada di kediaman orang tuanya Poniyem (57) di Desa Tamankuncaran, Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Saat itu pelaku meminta korban mengganti ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati oleh orang tuanya yang merupakan warisannya. Korban dan orang tuanya sempat menghindari percekcokan itu dengan pergi ke rumah tetangganya.
Namun selang 30 menit kemudian, korban kembali pulang. Dan di situlah pelaku mengungkit persoalan yang sama. Namun korban tak menanggapi perkataan pelaku dan memilih untuk menunaikan salat ashar.
“Pelaku akhirnya masuk ke tempat salat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya,” beber Dadang.
Orang tua korban pun terkejut saat menghampiri tempat salat, sudah melihat korban dalam kondisi terbakar.
“Luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuh. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah kaena juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” kata Dadang.
Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit. Tapi setelah menjalani perawatan nyawa korban tidak terselamatkan. Korban meninggal pada Minggu (27/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka bakar di atas 60 persen. Sehingga mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuhnya, lalu menyebabkan penggumpalan darah secara cepat dan menghentikan fungsi jantung, paru, dan ginjal.
Dadang menegaskan bahwa pelaku telah diamankan. Namun, tengah menjalani perawatam di RSUD Kanjuruhan karena luka bakar yang dialami.
“Pelaku telah diamankan dan mendapatkan perawatan di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar saat menyiram korban,” tegas Dadang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
(abq/iwd)