Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 920 miliar lebih serta logam mulia emas batangan seberat 51 kg dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Ia terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara-perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.