Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung menegaskan kasus itu diusut secara hati-hati oleh penyidik.
“Dalam perkara ini penyidik sangat begitu hati-hati dan penuh kecermatan. Oleh karenanya kami membutuhkan waktu dalam rangka memberikan informasi yang tepat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Harli mengatakan penyidikan kasus ini juga dilakukan secara professional. Dia membantah Kejagung sedang mencari ‘panggung’ dalam mengusut kasus korupsi tiga hakim PN Surabaya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahwa kami tegaskan kejaksaan tidak sedang dalam menggunakan panggung dalam perkara ini,” ujar Harli.
“Ini menjadi pembelajaran dan sungguh ini menjadi penegakan hukum murni yang dilakukan institusi kejaksaan,” sambungnya.
Dalam kasus ini tiga orang hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sosok yang ditangkap tersebut adalah Zarof Ricar alias ZR. Zarof diciduk Kejaksaan Agung di Bali, Kamis (24/10).
(ygs/aud)