Indra-Raymond Minta Warga Dibolehkan Tak Beragama, MK Ingatkan Sila Pertama

Indra-Raymond Minta Warga Dibolehkan Tak Beragama, MK Ingatkan Sila Pertama


Jakarta

Warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan terhadap sejumlah undang-undang yang intinya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan warga tidak menganut agama. Hakim MK pun memberi nasihat panjang lebar kepada pemohon.

Sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 itu sudah digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024). Dalam persidangan, pemohon membacakan petitum yang meminta MK mengubah pasal-pasal dalam lima undang-undang.

Setelah mendengarkan petitum pemohon, hakim MK pun bergantian memberikan nasihat kepada pemohon. Hakim MK Arief Hidayat mengingatkan pemohon soal sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dia mengatakan negara telah membebaskan warga untuk menganut agama dan kepercayaan apapun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mahkamah itu sebagai The Guardian of State Ideology (Penjaga Ideologi Bangsa). Lah, di dalam ideologi bangsa, yang sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, itu mempunyai konsekuensi bahwa bangsa ini, baik dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat, atau individu yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus bertuhan. Nah, penyelenggaraan bertuhannya diserahkan kepada masing-masing warga negaranya. Bisa beragama, di dalam putusan Mahkamah juga, silakan kalau mau berkepercayaan. Jadi, tidak ada pengertian yang negatif, tidak boleh, atau tidak diperbolehkan tidak beragama atau tidak percaya pada Tuhan. Tapi Anda meminta, intinya meminta ada pengertian yang negatif, berarti boleh tidak beragama atau tidak berkepercayaan. Nah, itu yang menurut saya dari sisi prinsip itu, itu sudah ada hal yang harus diklirkan,” ucapnya seperti dikutip dari risalah sidang, Rabu (23/10/2024).

Arief juga menyoroti isi permohonan yang hanya 51 halaman. Menurut Arief, pemohon harus menguraikan pertentangan dari semua pasal yang diujikan terhadap pasal dalam UUD 1945. Arif juga mengatakan MK telah menyatakan kolom agama di KTP dapat diisi dengan ‘kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa’.

Arief juga meminta pemohon melengkapi legal standing dalam gugatan ini. Dia meminta para pemohon menguraikan lebih lengkap apa kerugian hak konstitusional yang dialami dari berlakunya pasal-pasal yang digugat.

“Tunjukkan Anda dirugikan oleh pasal-pasal yang berlaku ini, di mana kerugiannya? Bukan kerugian ekonomi, tapi kerugian hak konstitusional warganya. Itu yang harus diuraikan. Jadi, setelah subjek hukum perorangan, Anda itu perorangan sebagai apa? Lah, ini dirugikan oleh pasal-pasal ini, diakibatkan kerugiannya, kerugian hak konstitusional berlakunya pasal ini. Nah, kerugian itu bisa potensial, bisa aktual. Kelihatannya kalau di sini lihat, bisa disimpulkan ini kerugiannya sudah aktual,” ucapnya.

Dia juga menyoroti petitum yang diajukan pemohon. Dia mengatakan pemohon harusnya melengkapi petitum itu dengan pemaknaan yang diharapkan.

“Karena yang diujikan ada 8 pasal, dan itu dinyatakan bertentangan dulu dengan Undang-Undang Dasar, oleh karena itu tidak dinyatakan berlaku sepanjang tidak dimaknai begini, sepanjang tidak dimaknai begini, kecuali kemudian minta dihapuskan sama sekali. Kalau dihapuskan, konsekuensinya nanti pengaturannya di mana? Ada kekosongan hukum di situ, sehingga dimaknai apa, sepanjang dimaknai apa, gitu,” ujarnya.

Berikutnya, hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan dirinya baru pertama kali menangani gugatan terhadap banyak UU dari satu pemohon. Dia mengatakan hal ini akan membuat proses persidangan menjadi lebih rumit.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *