Pangkalpinang –
Polda Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja hasil pengungkapan pada September 2024. Barang tersebut milik dua kurir narkotika di Kota Pangkalpinang.
Tersangka yakni K alias Ardi dan R alias Rudi, warga Kelurahan Air Itam dan Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Pangkalpinang. Peran tersangka sebagai kurir jual beli narkotika. Sedangkan pemasoknya masih diburu polisi atau DPO.
Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Mapolda. Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, sabu dan ganja tampak di cek lab oleh Tim Dokter Ahli dari BNN bersama Dokkes Polda Babel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diresnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Slamet Ady mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari dua orang tersangka. Keduanya ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika yang berbeda.
“Total barang bukti yang dimusnahkan untuk narkotika jenis sabu itu sebanyak 2.803 gram. Kemudian untuk ganja 1.321,26 gram,” tegas Kombes Slamet di Mapolda Babel, Senin (21/10/2024).
Barang bukti narkotika tersebut adalah hasil ungkap kasus pada awal dan akhir September 2024. Hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Babel barang haram itu berasal dari luar Pulau Bangka dan masuk melalui jalur darat ke laut.
“Rinciannya, dari tersangka R sabu yang berhasil diamankan seberat 2.576, 72 gram atau 2,5 kilogram dan ganjanya 1.321, 26 gram atau 1,3 kilogram. Sedangkan, dari tersangka K sabu 226, 97 gram,” kata dia.
Menurut Slamet, sesampainya di Pulau Bangka, baik sabu dan ganja akan pecah dan diedarkan sesuai dengan pesanan. Kedua kurir ini hanya mendapat perintah atau dititipkan untuk mengedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Dari hasil penyelidikan pada saat penangkapan, mereka dititipkan atau disuruh untuk mengambil barang di satu titik. Yang mana mereka melaksanakan pemecahan ataupun diuraikan kembali, dikemas kembali, dibungkus kembali paket-paket kecil dan diedarkan,” jelasnya.
Polisi tak menyebutkan berapa keuntungan para pelaku jika sabu dan ganja itu berhasil terjual habis. Yang jelas, kata Slamet, para pelaku ini melakukan transaksi lebih dari sekali, tujuan edar di Provinsi Bangka Belitung.
“Untuk tersangka R sudah dua kali melakukan transaksi pengakuan dan hasil pemeriksaan kita digital forensik, rata-rata melakukan transaksi 2,5 kilogram,” tambahnya.
Diketahui, tersangka K alias Ardi ditangkap pada awal September 2024, di rumahnya. Narkotika itu disimpan di tas dan dikemas sebanyak 31 paket. Sedangkan, R alias Rudi diamankan pada Selasa tanggal 24 September 2024 pukul 20.00 WIB.
(dai/dai)