Penodong PPSU Tak Punya Izin atas Airsoft Gun, Ngakunya buat Koleksi

Penodong PPSU Tak Punya Izin atas Airsoft Gun, Ngakunya buat Koleksi



Jakarta

Pria bernama Fadli (30) yang menodongkan airsoft gun kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi mengatakan airsoft gun yang dimiliki Fadli tak punya izin dan disimpan untuk koleksi.

“Nggak ada izin. Untuk koleksinya,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Anggiat mengatakan pihaknya hanya menemukan satu airsoft gun di kediaman Fadli. Dia mengatakan Fadli sudah menyimpan airsoft gun itu selama setahun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Satu tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Fadli ditetapkan sebagai tersangka seusai aksi ‘koboi’ menodongkan pistol kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel. Fadli resmi ditahan polisi.

“Sudah (tersangka), sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Tersangka Fadli dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan airsoft gun.

“Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan,” katanya.

Lihat juga Video ‘Aksi Pria di Lampung Todongkan Senjata Api ke Pengguna Jalan’:

[Gambas:Video 20detik]

(mib/mea)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *