Batam –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah. Proses penyidikan kasus itu hampir rampung, namun masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI keluar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam I Ketut Kasna Dedi, Kamis (17/10/2024).
Kasna menyebut penyidik pidsus telah memeriksa puluhan saksi atas dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 RSUD Embung Fatimah. Ia juga menyebut pihaknya telah mengantongi dua nama calon tersangka kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sudah mengantongi nama tersangka. Kemungkinan dua calon tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batam. Penggeledahan oleh penyidik itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016.
Pantauan detikSumut, pada Selasa (30/7/2024) penggeledahan tersebut dilakukan mulai pukul 10.30 WIB. Sekitar 7 orang penyidik memasuki gedung RSUD Embung Fatimah.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Batam itu dilakukan di tiga ruangan berbeda. Pertama penggeledahan dilakukan di ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, kemudian di ruang keuangan dan penggeledahan di ruangan arsip.
Terlihat penyidik membawa belasan kardus dari tiga ruangan yang digeledah. Pada beberapa kardus yang dibawa itu tersebut tertulis SPJ tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan penggeledahan yang dilakukan di RSUD Embung Fatimah itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2016. Penggeledahan itu dilakukan di tiga ruangan RSUD Embung Fatimah Batam.
“Kami dari penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam. Penggeledahan dilakukan di ruangan direktur, ruangan bagian keuangan dan ruangan arsip RSUD. Penggeledahan kami lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016,” kata Tohom, Selasa (30/7/2024).
Tohom menyebut penggeledahan yang dilakukan hari ini berdasarkan surat perintah Kejari Batam dan penetapan PN Batam tertanggal 29 Juli 2024.
“Penggeledahan kami lakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Juli 2024 dan berdasarkan penetapan PN Batam tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.
Dalam penggeledahan penyidik Pidsus Kejari Batam itu mengamankan 13 kardus dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait belanja anggaran RSUD tahun 2016. Pidsus Kejari Batam juga telah memeriksa puluhan saksi dugaan korupsi tersebut.
“Kami telah mengamankan 13 dokumen. Kamu mencari dan pengumpulan dokumen SPJ terkait belanja anggaran RSUD tahun 2016. Pidsus Kejari Batam juga telah memeriksa 30 orang saksi terkait,” ujarnya.
Tohom menyebut untuk kerugian negara, saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPK RI.
“Saat ini perkara ini sedang dalam perhitungan keuangan negara oleh BPK RI. Secara berbarengan BPK RI audit, kami melakukan penggeledahan,” ujarnya.
(mjy/mjy)