Palopo –
Gakumdu Palopo menetapkan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah. Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Supriadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, hari ini. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara,” jelas Supriadi.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” imbuhnya.
(asm/sar)