Kementerian Agama (Kemenag) melalui juru bicaranya mengklarifikasi soal narasi viral di media sosial yang menyebut adanya larangan nikah di hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap misinterpretasi atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.