Bandar Lampung –
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung tidak memiliki izin diskotek. Semuanya terancam dilakukan penyegelan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan tempat hiburan malam di Bandar Lampung hanya memiliki izin bar dan lounge.
“Sejauh ini kita belum pernah keluarkan izin THM ada aktivitas diskotek. Saya pun mengimbau para pengusaha di bidang pariwisata, terutama THM, ya untuk kelancaran usaha, nyamannya para pengunjung ya silakan ajukan permohonan untuk izin diskotek,” kata Yudhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena memang belum pernah selama ini kita keluarkan izin diskotek. Kalaupun sudah ada dulu itu harus diperbaharui dengan OSS yang sekarang,” lanjutnya.
Yudhi menambahkan pihaknya meminta para pelaku usaha untuk sesegera mengurus izin sebelum dilakukan penyegelan. Seperti tiga tempat hiburan malam sebelumnya yang telah disegel diskoteknya.
“Kalau memang pelaku usaha menyimpan izin yang terdahulu sebelum adanya OSS, silakan datang dan akan kita lihat hingga kita perbaharui dalam sistem. Sehingga izin-nya sudah terbaharui, dan juga kami mendorong semua pelaku usaha memiliki usaha yang memang betul-betul sesuai dengan yang telah ditetapkan. Karena semua persyaratan perizinan dipermudah melalui OSS,” ujarnya.
Yudhi juga menerangkan penyegelan yang dimaksud bukan keseluruhan tempat hiburan malam. Melainkan hanya diskoteknya saja.
“Jadi gini, kita pasang segel tentu bersama aparat yang berwenang. Diberikan segel itu dengan artian tidak boleh ada aktivitas di tempat itu. Semisalnya gini, status barnya sudah memiliki izin akan tetapi diskoteknya tidak. Jadi, yang dilakukan penutupan serta tidak boleh ada aktivitas itu adalah diskoteknya. Barnya boleh buka. Jadi diskoteknya itu tidak boleh buka,” ungkap Yudhi.
Sebelumnya diberitakan, tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung disegel. Ketiga tempat tersebut menyalahi izin usaha dengan membuka diskotek.
Tiga tempat hiburan malam yang dilakukan penyegelan yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore yang berada di kawasan Teluk Betung Selatan. Penyegelan berlangsung pada Rabu (9/10/2024) malam.
(sun/dai)