Jambi –
Polisi menahan eks Ketua BEM di Jambi berinisial KN dan pasangannya, MA, usai menjadi tersangka kasus pornografi. KN dan MA ditahan setelah dilaporkan terkait video syur mereka yang tersebar di media sosial.
KN dan MA dalam hal ini juga turut menjadi korban lantaran video pribadi mereka sengaja disebarkan oleh tukang service saat membetulkan HP. Mereka kemudian melaporkan hal itu ke Polda Jambi. Polisi akhirnya menangkap JG selaku tukang service HP.
Namun, video kepalang tersebar dan menghebohkan, KN dan MA turut dilaporkan Said Hafisi selaku perwakilan lembaga adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas UU Pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan KN dan MA, memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (9/10). Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Benar, untuk dua tersangka kasus pemeran video yang sempat ramai sudah ditahan di Rutan Mapolda Jambi untuk saudara KN dan saudari MA,” kata Reza, Kamis, (10/10/2024).
Reza mengatakan KN dan MA ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Jambi. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas keduanya untuk dilimpahkan di JPU.
“Kami tempatkan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Oktober,” ujarnya.
Tersangka KN dan MA dikenakan Undang-undang Pornografi pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan pemeran video syur mantan Ketua BEM di Jambi, berinisial KN menjadi tersangka pornografi. Penetapan tersangka setelah video pribadi miliknya tersebar di media sosial.
AKBP Reza mengatakan penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video syur ini dilakukan setelah penyidik Subdit Siber berhasil mengumpulkan bukti-bukti hingga memeriksa saksi ahli di Jakarta.
“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” paparnya.
(des/des)