Dana Kampanye Pilbup Pandeglang Maksimal Rp 200 M, Ini Rinciannya

Dana Kampanye Pilbup Pandeglang Maksimal Rp 200 M, Ini Rinciannya



Pandeglang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang telah menetapkan batas maksimal dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang, pada Pilkada 2024. KPU menyebut dana kampanye paslon maksimal sebesar Rp 200 miliar.

“Berkaitan dengan pembatasan dana kampanye KPU kabupaten Pandeglang sudah mengeluarkan surat keputusan KPU Pandeglang Nomor 1870 Tahun 2024, tentang pembatasan dana kampanye pada pencalonan bupati dan wakil bupati,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Jumat (11/10/2024).

“Nominal maksimal kita batasi di angka Rp 200 miliar, yang terdiri dari beberapa item kegiatan kampanye, dan alat peraga kampanye,” lanjutnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restu mengatakan setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye, baik dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Saat ini kata Restu, empat pasangan calon sudah melaporkan laporan dana awal kampanye.

“Diwajibkan lapor dana kampanye, pertama untuk penyampaian laporan dana awal kampanye, terus kemudian ada penyampaian LPSDK, terus kemudian penyampaian LPPDK. Kemudian kami menyampaikan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” katanya.

Berikut rinciannya dana kampanye :

– Pertemuan terbatas Rp 90,36 miliar
– Pertemuan tatap muka dan dialog Rp 18 miliar
– Pembuatan bahan kampanye Rp 29,86 miliar
– Penyebaran bahan kampanye kepada umum, Rp 17,82 miliar
– Pemasangan alat peraga kampanye Rp 419 juta
– Jasa managemen konsultasi Rp 80 juta

Alat Peraga Kampanye:

– Baliho Rp 6 juta
– Umbul-umbul Rp 20 juta
– Spanduk 352 juta

Bahan kampanye:

– Selebaran Rp 372 juta
– Brosur Rp 372 juta
– Pamflet Rp 372 juta
– Poster Rp 3,9 miliar

Kegiatan yang tidak melanggar kampanye:

– Rapat Umum Rp 31,6 miliar
– Kampanye melalui media sosial, Rp 450 juta
– Pengobatan masal Rp 1 miliar
– Turnamen Rp 1 miliar
– Senam sehat Rp 1 miliar
– Jalan santai Rp 1 miliar
– Kegiatan keagamaan Rp 1 miliar
– Festival budaya Rp 1 miliar

Simak: ICW Soroti Sikadeka KPU: Transparansi Dana Kampanye Cuma Basa-basi

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/dnu)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *