Jakarta –
Tidak hanya memblokir aplikasi Temu, Pemerintah Indonesia menyatakan pelarangan e-commerce asal China itu menjalankan bisnisnya di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun memberikan penegasan terhadap nasib Temu di Indonesia.
Sampai saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menerima pengajuan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Temu. Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan mempunyai layanan digital, maka wajib memiliki izin PSE dari Kominfo.
Adapun jika Temu mengajukan pendaftaran PSE, Budi Arie mengatakan pemerintah tidak akan memberi lampu hijau kepada mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“PSE-nya pasti enggak akan kita kasih untuk Temu karena ini mengganggu ekosistem UMKM kita,” ujar Menkominfo usai peluncuran Buku 10 Tahun Pembangunan Digital Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Adapun, kabar Temu akan mencaplok e-Commerce lokal Bukalapak agar bisa menjalankan bisnis di Indonesia. Berdasarkan informasi terakhir, Bukalapak membantah terkait rumor tersebut.
“Tetap kita enggak akan kasih mereka beroperasi. Kita harus melindungi UMKM kita karena itu menyangkut jutaan tenaga kerja,” jelasnya.
Sebagai informasi, Temu melakukan model bisnis e-Commerce dari pabrik langsung ke konsumen. Temu yang notabene berasal dari China, bisnis tersebut akan membuka keran impor besar masuk ke Indonesia. Menurut Budi Arie, Temu mengancan masa depan ekosistem UMKM dalam negeri.
Di saat bersamaan, Kominfo sudah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu per Rabu (9/10/2024). Meski saat ini masih bisa diakses, Kominfo memastikan tidak ada transaksi di dalamnya.
“Aplikasi Temu per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabriknya dari luar negeri, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas,” tutur Budi Arie.
(agt/fyk)