Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi Temu di Indonesia. Pemblokiran e-commerce asal China itu sudah dilakukan Kominfo sejak kemarin, Rabu (9/10/2024).
Meski aplikasi Temu masih ditemukan di Play Store dan App Store dan bisa diunduh oleh masyarakat, akan tetapi transaksi di dalamnya sudah diblokir oleh Pemerintah Indonesia.
“Semalam saya sudah tanya ke Pak Dirjen (Aptika), kok ini bisa diakses. Terus kata Pak Dirjen ke saya bahwa itu transaksi sudah tidak bisa. Jadi, (aplikasi Temu di Play Store dan App Store) ini cuma display saja,” ujar Budi saat peluncuran Buku 10 Tahun Pembangunan Digital Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Arie mengatakan hanya menunggu waktu saja aplikasi Temu menghilang di Play Store dan App Store. Disampaikannya, Kominfo telah mengajukan untuk takedown aplikasi Temu ke toko aplikasi milik Google dan Apple tersebut.
“Sedang menunggu takedown dari App Store dan Play Store. Sabar saja,” ungkap Budi Arie.
Menkominfo menjelaskan alasan pemblokiran aplikasi Temu di Indonesia karena layanan e-commerce asal China itu dinilai akan merusak ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Bisnis yang dijalankan Temu dilakukan dari pabrik langsung dikirim ke pembeli sehingga Indonesia dibanjiri impor dari luar negeri.
“Aplikasi Temu per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabriknya dari luar negeri, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas,” tutur Budi Arie.
“Kita harus melindungi UMKM kita karena itu ada usaha menengah kecil dan juga ada jutaa tenaga kerja yang harus kita perhatikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan, Kominfo menegaskan tidak akan memberikan lampu hijau kepada Temu meskipun perusahaan tersebut mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“PSE-nya pasti enggak akan kita kasih untuk Temu karena ini mengganggu ekosistem UMKM kita,” pungkasnya.
(agt/fyk)