Jambi –
Polisi menangkap Daniel Sihombing (24), pembunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan dalam lemari kosan di Kota Jambi. Daniel merupakan teman kencan korban. Begini tampangnya.
![]() |
Dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jumat (4/10) sore, Daniel turut dihadirkan polisi. Dia hanya terdiam saat digiring polisi dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan Daniel diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10). Eko mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, dan di-backup Resmob Polda Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah kejadian kita melakukan pengejaran, Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi,” kata Eko, Jumat (4/10/2024).
Eko mengatakan motif pembunuhan itu karena pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku mendatangi kosan korban di RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, pada Rabu (25/9) sekira pukul 02.00 WIB.
Mereka sempat melakukan kencan singkat setelah terjadi kesepakatan. Selanjutnya, pelaku berniat mencuri perhiasan milik korban.
“Ini semata-mata pelaku menggunakan jasa korban dan tergiur melihat ada perhiasan lainnya,” ujar Eko.
Eko memaparkan pelaku berhasil menggasak uang Rp 3 juta milik korban, dan sejumlah perhiasan seperti kalung, cincin, jam tangan, serta berbagai aksesori milik korban.
Eko mengatakan pelaku cukup sadis saat menghabisi nyawa korban. Korban dicekik dari belakang dengan tangannya yang terikat kain, serta mulut korban disumpal menggunakan kain. Korban pun tak berdaya dan meninggal dunia di tempat.
“Kemudian tubuh korban dimasukkan dalam lemari yang lebarnya 1×1 meter,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(mud/mud)