Jakarta –
Kasus yang menimpa keluarga Nikita Mirzani dan anaknya, LM, masih bergulir sampai sekarang. Putrinya saat ini masih di rumah aman dalam tahap pemulihan mental dan fisik.
Namun, hari ini Nikita Mirzani membuka babak persoalan baru. Dia melaporkan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.
Pada Kamis (3/10), Nikita Mirzani menyambangi SPKT Polda Metro Jaya. Saat ditanya media, ia melaporkan lawyer ‘kura-kura ninja’.
“(Melaporkan) lawyer,” kata Nikita Mirzani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
Nikita Mirzani yang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memberikan penjelasan soal alasan dirinya melaporkan Razman Arif Nasution.
“Sampai akhirnya ngelaporin kenapa ya karena memang ada kesalahan yang memang harusnya itu manusia nggak melakukan itu, offside,” ujarnya.
Lalu, apa alasan Nikita Mirzani melaporkan Razman? Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pasal yang dilaporkan terkait data pribadi karena Razman memperlihatkan di khalayak umum hasil USG milik anak Nikita Mirzani yang usianya masih di bawah umur.
“Saya barusan sama Nikita membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU no 27 tahun 2022. Di mana dalam Pasal 4 ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik, yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10/2024).
Nikita Mirzani juga terang-terangan menyatakan Razman telah melakukan penyebaran data pribadi anaknya sampai menjadi konsumsi publik.
“Nggak usah inisial. Ya hari ini datang ke Polda melaporkan Doktor RAN, Razman Nasution. Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, diberitahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga,” ungkap Nikita Mirzani.
Menurut Nikita Mirzani hasil USG anaknya adalah sesuatu yang bersifat pribadi dan tidak boleh sembarangan disebarkan di depan publik. Status LM adalah anak di bawah umur dan harus persetujuan Nikita Mirzani sebagai pemegang hak asuhnya.
“Jadi ya mungkin itu ya Razman mungkin mikirnya saat itu, ‘Ah gue keren nih bisa kasih bukti’, apa segala macam. Dia nggak mikir dampaknya setelah itu atau dia nggak mikirin, ‘Oh iya kalau misalnya gue menyebarkan ini, kan ini ada Undang-undang ya di negara Indonesia ini’,” kata Nikita Mirzani.
Detail data pribadi mengenai hasil USG yang diungkapkan dalam jumpa wartawan Vadel dan Razman pada tanggal 20 September 2024. Redaksi detikcom telah menghubungi Razman perihal hal ini, tapi belum ada jawaban atau respons.
(tia/pus)