Musi Rawas –
Tiga oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Rupit Muratara tahun 2018 sebesar Rp 1,04 miliar akan segera disidangkan. Kini ketiganya dipindahkan dari Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau ke Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Ketiga tersangka oknum ASN yang akan dipindahkan yaitu Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018, Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018 dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Achmat Arjiansyah Akbar mengatakan pemindahan ketiga terdakwa korupsi tersebut dilakukan pada Rabu (2/10) untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ketiga tersangka kita pindahkan ke Palembang karena akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Pemindahan dilakukan melalui jalur darat,” katanya, Rabu (2/10/2024).
Achmat menyebutkan pihak Kejari Lubuklinggau juga akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang besok pada Kamis (3/10).
“Untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang rencananya besok akan dilakukan,” sebutnya.
Achmat membeberkan terdakwa Jeri sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 97 juta yang diantar oleh istri terdakwa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Senin (30/9).
“Ya uang kerugian negara tersebut diantar langsung oleh istri terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini,” kata dia.
“Jadi pengembalian uang negara tersebut menjadi iktikad baik dari terdakwa sebelum persidangan. Jadi uang yang dikembalikan itu menjadi pertimbangan selama persidangan ke depan,” sambungnya.
(dai/dai)