Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak akan ada perubahan ketentuan mengenai formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. Dia menyebut formasi pimpinan DPR yang baru nantinya akan sesuai Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku saat ini.
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dengan begitu, kata dia, ketua DPR periode selanjutnya akan diutus oleh partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024. Diketahui, PDIP menjadi partai dengan suara terbanyak di pileg lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian wakil ketua DPR sebanyak empat orang diutus dari partai sesuai urutan suara terbanyak.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” ujar Dasco.
Sebelumnya, memang beredar kabar revisi UU MD3. Dasco pernah membantah dan menegaskan mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak merubah UU MD3.
“Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini,” kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
(fca/eva)