Banda Aceh –
Partai Aceh melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilihan. Ada sejumlah poin yang menjadi materi laporan salah satunya soal batas waktu pendaftaran pengganti calon kepala daerah.
“Laporan telah diregister dalam tanda terima laporan Panwaslih nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, dan akan segera ditindak lanjuti Panwaslih dalam pleno, selanjutnya akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi serta penerbitan rekomendasi,” kata Wakil Ketua Partai Aceh Suadi Sulaiman alias Adi Laweung dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Adi menjelaskan, pihaknya melaporkan KIP Aceh terkait penafsiran hari kerja sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota San Wakil Walikota, dengan mengubah keputusan KIP No 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIP sebelumnya menafsirkan 7 hari kerja untuk calon pengganti dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 12 September. Tanggal itu disebut diubah dengan Keputusan No 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan No 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dengan dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September dengan mengacu pada hari kalender.
Persoalan kedua yang dilaporkan, kata Adi, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes uji mampu membaca Al-Qur’an yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 4 September lalu. Tes tersebut diikuti kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh.
“Hal ini tidak berkesesuaian dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c qanun nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud mampu membaca Al-Qur’an Quran adalah bakal calon harus mampu membaca Al-Qur’an dalam hal makharijul huruf, tartil dan tajwid, sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh. Penilaian kami berdasarkan keterangan para ahli menyebutkan yang dimaksud dengan mampu membaca Al Qur’an adalah terkait dengan kompetensi, sementara adab tidak masuk ke dalam katagori penilaian mampu membaca Al-Qur’an,” ujar Adi Laweung.
Selain itu, KIP Aceh juga dinilai telah membuat kegaduhan serta merusak citra demokrasi. Hal itu berkaitan dengan keputusan yang dikeluarkan lembaga penyelenggara pemilu terkait pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi yang awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kemudian berubah menjadi memenuhi syarat.
Ketua tim kuasa hukum Partai Aceh Fadjri, menyebutkan, laporan itu dibuat untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada di Aceh sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi kepentingan Partai Aceh. Isu itu dinilai sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang diusung yaitu pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah Dekfad.
“Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yg diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lainnya. Kami juga menilai ketidakprofesionalan KIP Aceh selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah telah menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan di dalam masyarakat serta merusak proses demokrasi di Aceh dan tentunya juga telah membawa kerugian bagi Partai Aceh dan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang kita usung,” jelas Fadjri.
(agse/dhm)