Ketipu Profit 20% di Telegram, Bagaimana Uang Saya Kembali?

Ketipu Profit 20% di Telegram, Bagaimana Uang Saya Kembali?



Jakarta

Penipuan terjadi di segala lini, salah satunya lewat aplikasi Telegram. Waspadalah terhadap setiap janji yang terlalu berlebihan.

Hal itu ditanyakan oleh pembaca detik’s Advocate, yaitu:

Selamat pagi pak, saya ingin melapor terkait penipuan yang saya alami dalam group Telegram yang diadmini mengatasnamakan AM.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi, saya tergiur join dengan deposit uang Rp 1 juta lalu 3 jam kemudian saya dichat kembali dan akhirnya ditelepon bila harus mentransfer Rp 5 juta sebagai pembagian profit 20% dengan perusahaan.

Setelah saya transfer saya dichat lagi untuk transfer Rp 15 juta sebagai pembayaran aktivasi karena dana yang akan cair masih berupa dolar dan perlu dana untuk dijadikan rupiah. Namun saya keberatan dan ternyata AM ini hendak membantu saya Rp 10 juta. Jadi saya tinggal menambahkan Rp 5 juta saja. Akhirnya saya percaya juga.

Setelah saya transfer Rp 5 juta itu, yang mengaku AM ini bilang kalau saldonya hanya Rp 5 juta di rekening. Dari sini saya baru sadar yang katanya pebisnis dan admin sebuah akun kok tidak ada saldo sekian rupiah.

Mohon bantuannya apa saja yang harus saya lakukan Pak agar uang saya bisa kembali.

Terima kasih atas waktu dan perhatiannya.

(Mohon untuk tidak menampilkan nama saya)

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan menjawab sejauh data yang penanya sampaikan.

Dari cerita yang Anda sampaikan, Anda termasuk korban penipuan. Hal itu diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pelakunya diancam hukuman 4 tahun penjara. Pasal 378 berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Namun karena locus delictienya di media digital, maka berlaku juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Bagi yang melanggar ketentuan di atas berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Selain itu, berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Yaitu:
Delik pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita hoaks secara umum, melainkan menyebarkan berita hoaks dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring.

Berita hoaks ini dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik.

Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen/pembeli. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak bisa dikenakan pada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau force majeure.

Karena merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya. Definisi konsumen mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Untuk diketahui, konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen didefinisikan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

PELAPORAN

Bagi penanya, bisa melaporkan kejadian itu kepada website https://aduannomor.id/home yang berada di bawah Kemenkominfo. Nantinya Kemenkominfo akan memblokir nomor telepon AM.

Selain itu, penanya juga bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat dan akan diarahkan oleh petugas. Jangan lupa bawa semua bukti yang Anda miliki seperti tangkapan layar Telegram, bukti transfer, foto yang relevan dan sebagainya.

KESIMPULAN
Penanya harus aktif melaporkan apa yang dialami ke kepolisian. Untuk proses perlu kesabaran karena butuh waktu untuk melakukan penindakan. Kami harap penanya dan seluruh pembaca detik’s Advocate untuk bijaksana dalam menyikapi tawaran yang menggiurkan di dunia maya. Seperti ada yang menawari bunga puluan persen, akan mentransfer dana ribuan dolar, kerjasama bisnis yang tidak masuk akal dan sebagainya.

Salam.

Tim Pengasuh detik’s Advocate

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/azh)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *