Gugat ke MK, Warga Minta Kotak Kosong di Semua Pilkada Meski Tak Calon Tunggal

Gugat ke MK, Warga Minta Kotak Kosong di Semua Pilkada Meski Tak Calon Tunggal


Jakarta

Undang-Undang tentang Pilkada kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon meminta agar MK memasukkan kotak kosong ke semua surat suara meski ada lebih dari satu pasangan calon kepala daerah di daerah tersebut.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga Tangerang, Heriyanto, dan dua warga Jakarta, Ramdansyah serta Raziv Barokah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 125/PUU-XXII/2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Dalam sidang itu, para pemohon menjelaskan alasan mereka mengajukan gugatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemohon I sebagai pemilih, saat ini tidak punya, apa, pemilihan, pilihan terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Pasangan Calon Wali Kota Tangerang, khususnya dalam Pemilihan 2024 ini. Kenapa? Karena kami melihat justru, apa, pasangan yang ada itu lebih banyak dihasilkan dari yang namanya kandidasi buying atau pork barrel politics juga di dalamnya, Yang Mulia,” ujar Heriyanto seperti dilihat dalam risalah sidang.

“Yang kedua adalah yang seharusnya menjadi calon gubernur, tapi hari ini tidak, dihambat, atau dijegal, tidak bisa maju sebagai calon dengan popularitas setinggi di DKI, begitu, Yang Mulia,” sambungnya.

Dia juga mengungkit fenomena serupa di daerah lain. Pemohon merasa MK perlu mengatur agar ada kotak kosong di setiap surat suara untuk mengakomodir suara warga yang tak ingin memilih pasangan calon yang tersedia.

“Kami menginginkan agar blank vote ini bukan hanya terhadap di calon tunggal, tetapi juga di seluruh pilkada di Indonesia, begitu, Yang Mulia. Jadi, itu inti dari gugatan kami, begitu, Yang Mulia,” sambungnya.

Berikut petitum para pemohon seperti tertera dalam dokumen pemohonan mereka:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong

3. Menyatakan pasal 85 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara:

a. Memberi tanda satu kali pada surat suara baik pada pasangan calon maupun kolom kosong sebagai pelaksanaan suara kosong; atau
b. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik

4. Menyatakan pasal 94 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Surat suara untuk pemilihan dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara atau pada kolom kosong sebagai pelaksanaan suara kosong

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *