Kritik Pemerintah, Pria Arab Saudi Divonis 30 Tahun Penjara

Kritik Pemerintah, Pria Arab Saudi Divonis 30 Tahun Penjara


Jakarta

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepada seorang guru pensiunan karena mengkritik pemerintah di media sosial. Vonis ini dijatuhkan kurang dari dua bulan setelah hukuman mati pria itu dibatalkan.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (25/9/2024), hukuman mati terhadap Mohammed al-Ghamdi menyoroti apa yang digambarkan para kritikus sebagai peningkatan penindasan di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto kerajaan Teluk tersebut.

Pangeran Mohammed membahas kasus tersebut dalam sebuah wawancara dengan Fox News yang ditayangkan pada bulan September 2023 lalu. Saat itu, Putra Mahkota Saudi itu mengatakan bahwa pemerintah “malu” atas hal itu dan menyatakan harapan bahwa putusan mati itu dapat diubah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman mati Ghamdi dibatalkan pada banding pada bulan Agustus lalu.

Namun pengadilan banding menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepadanya atas dakwaan yang sama, kata saudaranya, Saeed al-Ghamdi, seorang ulama Islam yang tinggal di Inggris, kepada AFP.

Sebelumnya, Mohammed al-Ghamdi telah dijatuhi hukuman mati pada bulan Juli 2023 oleh Pengadilan Pidana Khusus, yang dibentuk pada tahun 2008 untuk menangani kasus-kasus terkait terorisme.

Mantan guru tersebut, yang berusia 50-an tahun, ditangkap pada Juni 2022.

Kasus terhadapnya sebagian besar bermula dari unggahan yang mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungannya terhadap para tahanan seperti ulama-ulama yang dipenjara Salman al-Awda dan Awad al-Qarni, kata saudaranya, Saeed al-Ghamdi, sebelumnya.

Akunnya di platform media sosial X hanya memiliki sembilan pengikut, kata Gulf Centre for Human Rights ketika masalah hukumnya terungkap tahun lalu.



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *