Keluarga Berlian Minta Oknum Bidan Sebabkan Siswi di Palembang Buta Ditahan

Keluarga Berlian Minta Oknum Bidan Sebabkan Siswi di Palembang Buta Ditahan




Palembang

Polisi sudah menetapkan oknum bidan berinisial AG sebagai tersangka usai menyebabkan Berlian Putri (13) mengalami kebutaan. Namun oknum bidan tersebut tidak ditahan polisi. Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga korban pun buka suara.

Perwakilan tim kuasa hukum Nilasari (44) orang tua korban, Arthurlius mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja penyidik. Namun ada hal yang sangat disayangkan yakni oknum bidan AG tak ditahan.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja polisi atau penyidik yang sudah menetapkan oknum bidan tersebut sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan sedangkan korban mengalami kebutaan,” katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (22/9/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya akan membuat surat permohonan kepada Kapolda Sumsel maupun ke Jaksa penyidik Kejati Sumsel yang menangani kasus tersebut agar dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Terhadap tidak dilakukannya penahan tersebut, kami akan buat surat permohonan ke Kapolda Sumsel dan jaksa penyidik Kejati Sumsel untuk segera dilakukan penangkapan dan penahan terhadap tersangka. Sebab korban mengalami kebutaan,” ujarnya.

Arthurlius khawatir akan timbul spekulasi atau tanda tanya di masyarakat terkait tidak dilakukannya penahan terhadap tersangka tersebut.

“Kami khawatir karena banyak masyarakat yang bertanya dan resah, kenapa bisa korbannya sampai buta namun tidak ditahan. Banyak yang bertanya kepada kami (kuasa hukum ibu korban). Mungkin besok, Senin (23/9/2024) kami buat surat permohonan itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum bidan berinisial AG yang menyebabkan mata siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Berlian Putri hingga buta, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Meski jadi tersangka, oknum bidan itu tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Sumsel Sunarto mengatakan, bidan AG sudah ditetapkan tersangka, dengan dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan sesuai laporan polisi nomor : LPB/755/VII/2024/SPKT AG telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini setelah keputusan gelar perkara 11 September lalu. Tersangka AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun dan untuk berkasnya segera kita rampungkan,” ujarnya.

(dai/dai)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *