Surabaya –
Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (TMJP), sopir yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan mendiang Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi menjalani pembebasan bersyarat (PB). Joddy sendiri divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut itu.
Joddy diketahui menjalani masa hukumannya di Lapas Jombang. Sedangkan pembebasan bersyaratnya mulai dijalani sejak 10 September 2024. Pembebasan diberikan karena Joddy dinilai berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Pembebasan Joddy tertuang dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu.
“Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalam keterangannya yang diterima detikJatim, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu, Kalapas Jombang, M Ulin Nuh menjelaskan setelah menjalani pembebasan bersyarat, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.
“Tindak lanjut atas pembebasan TMJP (Joddy) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya,” terang Ulin.
Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, Joddy telah berkelakuan baik. Bahkan, aktif di kegiatan kerohanian. “Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya,” tandas Ulin.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Seperti diketahui, Joddy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10 bulan subsider 2 bulan kurungan, yang telah dibayarnya. Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, Joddy mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.
(abq/iwd)