Rekonstruksi Satpol PP Aniaya Istri hingga Tewas, Albert Injak Rusuk-Leher Maria

Rekonstruksi Satpol PP Aniaya Istri hingga Tewas, Albert Injak Rusuk-Leher Maria




Kupang

Anggota Satpol PP NTT, Albert Solo, tersangka penganiayaan terhadap istrinya Maria Mey hingga tewas memeragakan 35 adegan saat rekonstruksi kasus di Lapangan Hitam Mapolresta Kupang Kota, sore tadi. Terungkap perlakuan sadis Albert kepada Maria.

Pantauan detikBali di lokasi, Jumat (20/9/2024), rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinanan Manurung bersama Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Marselus Yugo, dan sejumlah penyidik PPA.

Ratusan warga dan keluarga Maria menyaksikan proses rekonstruksi itu. Sementara Albert didampingi oleh dua orang pengacaranya. Anggota Satpol PP NTT, itu hadir dengan baju tahanan dan diborgol.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albert memeragakan semua adegan itu secara detail. Pada adegan ke 10-20, Albert memeragakan aksi sadisnya menganiaya istrinya. Albert melakukan kekerasan terhadap Maria Mey saat baru pulang dari kantornya dengan menumpangi ojek online.

Setelah tiba di depan rumahnya, Albert mulai menampar, memukul, hingga menendang dada Maria berulang kali. Albert juga menginjak rusuk dan leher Maria.

Maria berupaya bangun dan bersujud di hadapan Albert untuk meminta ampun, tetapi Albert tak menghiraukannya. Pada adegan ke-20, Albert membenturkan kepala Maria ke tembok hingga tak sadarkan diri dan tergeletak di lantai.

Selanjutnya seorang saksi mata memeragakan cara mengevakuasi Maria bersama sejumlah saksi ke Rumah Saki Leona Kupang untuk dirawat. Dalam serangkaian adegan tersebut, Albert menangis histeris. Dia secara spontan mengatakan tidak menendang dan menginjak Maria.

“Demi nama Tuhan, saya tidak lakukan (tendang dan injak dia),” klaim Albert..

Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengatakan rekonstruksi tersebut sebagai referensi dan dasar untuk melengkapi berkas perkara yang sudah dikirim ke Kejari Kota Kupang. Menurut Aldinan, berkas perkara Albert Solo sudah tahap satu pada pekan lalu, sehingga ada petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkasnya melalui rekonstruksi ulang.

“Kami berharap semuanya bisa berjalan lancar agar tersangka bisa segera disidangkan dan menjalani hukuman maksimal,” ujar Aldinan.

Saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 15 saksi, di antaranya anak kandung Albert, tetangga dan sejumlah ahli. Namun, pasal sangkaannya tidak berubah, tetapi sesuai dengan yang sudah disangkakan oleh penyidik Polresta Kupang Kota.

“Pasalnya masih tetap dan mengarah ke KDRT, tetapi tidak menutup kemungkinan bila ada keterangan yang bisa mendukung adanya peristiwa pidana lain dan unsur perencanaan , maka kami tambahkan pasal sangkaannya,” tandas Aldinan.

Albert menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona.

(dpw/dpw)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *