Padang Pariaman –
Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku, Indra Septiawan (26) sempat membeli gorengan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono saat konferensi pers kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Padang Pariaman. Tersangka Indra bersama tiga rekannya sempat membeli gorengan korban dan saat itulah muncul niat jahat pelaku memperkosa korban.
“Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan ke rumah-rumah. Saat itu tersangka bersama tiga orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa,” kata Suharyono, Jumat (20/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tersangka berpisah dengan tiga rekannya dan mengikuti korban lalu menghadang korban yang hendak pulang ke rumah. Di situ pelaku sudah mempersiapkan tali rapia untuk menyekap korban.
“Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban disalah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan dibawa di atas Bukit,” ungkapnya.
Di atas bukit itulah pelaku melakukan aksi bejatnya. Pelaku memperkosa korban dan menutup mulut korban hingga kehabisan napas.
“Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan napas saat mulut ditutup itu,” jelasnya.
Usai memperkosa korban, dan mendapati korban tewas, tersangka membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan dan menguburkannya dengan kedalaman 1 meter.
“Setelah korban ini dilihatnya sudah tidak sadarkan diri. Dia membawa korban berjarak 300 meter dari atas bukit untuk di kuburkan. Kedalaman tanah untuk di kuburkan itu sedalam 1 meter. Sementara keterangan awal pelaku, dia hanya berniat memperkosa bukan untuk membunuh korban,” ungkapnya.
(nkm/nkm)