KPU Koordinasi dengan Polri Saat Penetapan Paslon Pilkada 22 September

KPU Koordinasi dengan Polri Saat Penetapan Paslon Pilkada 22 September



Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan saat penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024. Penetapan paslon bakal dilakukan pada 22 September mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran kopolisian di semua level,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Afif juga menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan tempat yang kondusif dan memadai untuk melakukan penetapan pasangan calon nantinya. Hal itu kata dia, sebagai langkah antisipasi sekaligus merupakan rekomendasi dari pihak kepolisian.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mendapat notifikasi misalnya daerah-daerah yang katakanlah kantor KPU-nya dianggap terbatas untuk adanya kegiatan yang mengundang banyak orang. Kita sarankan jajaran untuk mencari tempat yang lebih representatif,” jelas Afif.

“Itu juga antisipasi dari situasi-situasi yang tidak kami inginkan dan pihak keamanan juga memberikan rekomendasi pada daerah-daerah tertentu khususnya yang calonnya banyak, untuk kemudian dilakukan penetapan juga nanti pengundian nomor urut,” tambahnya.

Tak lupa, Afif juga mengimbau seluruh pihak untuk turut bersama-sama mendeklarasikan pilkada damai.

“Juga mungkin deklarasi pemilu damai di titik-titik yang dianggap aman dan kondusif,” pungkas dia.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, setiap calon melakukan pendaftaran secara serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Kemudian KPU meneliti berkas dari setiap calon lalu secara resmi ditetapkan nama-nama kepala daerah yang bersaing.

Proses penelitian dilakukan selama 23 hari mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Ketika semua data rampung diteliti KPU, barulah penetapan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Penetapan tersebut dilakukan untuk tiga jenis pemilihan yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Ketentuan mengenai rincian jadwal penyelenggaraannya dapat dilihat pada rangkaian berikut:

– 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

– 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

– 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

– 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

– 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ond/whn)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *