Kasus Penganiayaan di Ponpes HRS Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Penganiayaan di Ponpes HRS Naik ke Tahap Penyidikan



Jakarta

Polisi tengah mengusut dugaan penganiyaan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, milik Habib Rizieq Shihab, dengan korban M (17). Kini dugaan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dia juga mengatakan penyidik nantinya akan memeriksa sejumlah saksi.

“Sudah kita ambil keterangan sebagai korban, kita sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Tinggal selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. dan pemeriksaan terlapor juga,” kata Teguh kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menyebut korban kini masih menjalani rawat jalan di rumahnya. Sehingga pihaknya, katanya, mengambil keterangan pelapor di rumah korban.

“Untuk korban karena dari awal lapor masih menjalani rawat jalan, jadi belum memungkinkan untuk diambil keterangan, tapi hari ini tadi sore kita sudah inisiatif mendatangi rumah korban untuk melakukan keterangan, dan pihak keluarga korban berkenan dan korban juga menyanggupi untuk memberikan keterangan,” katanya.

Gegara Celana Dalam Dicuri

Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, mengungkap penyebab santri berinisial M (17) diduga dianiaya senior. Penganiayaan diduga terjadi karena korban mencuri celana dalam milik seniornya itu.

“Bahwa N terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (19/9).

Pihak Ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk diproses hukum oleh penegak hukum. Pihaknya menyebutkan telah berupaya melakukan mediasi, tapi pihak keluarga korban tak hadir.

“Kedua belah pihak serta Ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama,” tuturnya.

(azh/aud)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *