Pihak Azizah Salsha Merasa Aneh dengan Bukti yang Dibawa Jessica Felicia

Pihak Azizah Salsha Merasa Aneh dengan Bukti yang Dibawa Jessica Felicia




Jakarta – Pihak Azizah Salsha akhirnya buka suara mengenai bukti yang diserahkan konten kreator Jessica Felicia saat menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Secara logika aneh ya, orang yang kita tidak tahu dengan orang-orang di sekitar kita, tapi kita tahu apa yang dia lakukan ini cukup aneh. Tapi tidak masalah, tentunya silahkan kalau dia yakin silahkan buktikan kepada penyidik, kita lihat nanti di tahap penyidikan setelah ini apakah dia mampu untuk mempertahankan argumentasinya,” kata kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Marthadinata dalam sambungan melalui zoom, Rabu (18/9/2024) malam.

Meski begitu, pihak Azizah Salsha menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik mengenai bukti kebenaran yang disampaikan Jessica Felicia.

“Kalau mungkin bisa lihat lagi pernyataannya apakah dia kenal dengan Salim atau tidak. silahkan nanti kita akan lihat kalau memang argumentasinya disampaikan seperti itu tentunya dia akan sampaikan kepada penyidik,” tutur Ega Marthadinata.

Ega Marthadinata sendiri optimis jika kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri ini akan naik statusnya ke penyidikan karena bukti-bukti yang diserahkan telah memenuhi unsur pidana.

“Kami kuasa hukum sangat yakin dan optimis ini akan naik ke penyidikan dan pihak2 yang dipanggil tentunya buat kami sudah memenuhi unsur yang ditetapkan oleh pasal-pasal yang kami laporkan,” pungkasnya.

Sebelumnya Jessica Felicia mengaku tidak mengenal dari pihak yang sedang ramai diperbincangkan.

“Tidak ada, saya tidak kenal siapapun,” kata Jessica Felicia saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/9/2024).

Tapi ia mengaku memiliki bukti dugaan perselingkuhan Salim Nauderer dan Azizah Salsha yang sudah diserahkan pada penyidik.

“Kalau dari saya, perselingkuhan itu memang betul adanya, untuk bukti lebih lanjut sudah kita serahkan ke pihak yang berwajib,” ujar Jessica Felicia.

Sebelumnya, Azizah Salsha melalui pengacaranya melaporkan sejumlah akun media sosial perihal adanya dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024.

Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(wes/pus)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *