Keluarga Iwan Eks Casis TNI AL Minta Serda Adan Dihukum Mati

Keluarga Iwan Eks Casis TNI AL Minta Serda Adan Dihukum Mati


Padang

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara TNI AL asal Nias Kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang dengan agenda keterangan saksi. Pada sidang itu keluarga Iwan meminta hakim menjatuhkan hukuman matu kepada Serda Adan.

Orang tua Iwan, Losawanto Telaumbanua dan kakak kandungnya Antonius Piaman Telaumbanua hadir langsung untuk memberikan keterangan. Mulanya Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun yang bertindak sebagai penuntut umum menanyakan awal mula perkenalan Losawanto dengan terdakwa Serda Adan.

Saat itu, Losawanto mengaku kenal terdakwa dari anaknya Antonius Piaman yang bertemu langsung dengan terdakwa di salah satu kegiatan. Sementara dari pertemuan itu, menurutnya komunikasi keduanya terjalin dan membuat Antonius mengenalkan terdakwa ke dia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya mengenal terdakwa bulan 7 tahun 2022. Saat itu dia kenalan sama anak saya. Dan dari sana komunikasi kami berlanjut. Sementara dia saat bertemu kami mengaku panitia penerimaan casis bintara TNI AL,” kata Losawanto dalam persidangan, Kamis (19/9/2024). Selama jalannya persidangan terdakwa Serda Adan hanya tertunduk.

Dari pertemuan pertama itu, komunikasi dengan terdakwa terus terjalin hingga Serda Adan membujuknnya untuk memasukkan Iwan sebagai anggota TNI AL. Saat membujuk itu, Serda Adan menurutnya juga memperlihatkan surat dari gadget-nya bahwa dia merupakan salah satu panitia penerimaan casis bintara TNI AL di Nias.

“Dia menyakini kami dengan memperlihatkan surat di hp nya, bahwa dia merupakan salah satu panitia penerimaan. Karena dia melihatkan itu, kami percaya. Dan kami berpikiran tidak mungkin dia mau berbohong, karena dia mempertaruhkan jabatannya. Jadi saat itu kami memberikan uang Rp 2 juta, untuk membayar uang bimbel (Bimbingan Belajar) yang diminta terdakwa,” ungkapnya.

Usai memberikan uang itu, Losawanto mengatakan Serda Adan terus meminta uang kepadanya. Uang itu digunakan terdakwa untuk diberikan kepada panitia penerimaan calon anggota TNI AL yang bertugas.

“Usai meminta uang itu, dia kembali meminta uang sebanyak Rp 5 juta. Uang itu dia bilang untuk dibagikan ke panitia penerimaan anggota TNI AL tersebut untuk memuluskan pendaftaran. Dan itu terus dilakukan terdakwa hingga ratusan juta,” ungkapnya.

Losawanto mengaku uang yang diminta Serda Adan terus menerus membuat dia tidak sanggup lagi. Namun, terdakwa kembali meyakininya untuk terus memberikan uang yang diminta karena menjadi prajurit TNI AL adalah mimpi Iwan.

“Terdakwa bilang dia masuk TNI AL juga menggunakan uang. Dan dari sana dia terus membujuk kami yang membuat kami mencari pinjaman ke sana kemari dan koperasi,” jelasnya.

Orang Tua Iwan Sampai Berutang. Baca Halaman Berikutnya…

Simak Video “Hukuman Mati Menanti Ijal Pembunuh-Pengubur Didi di Dalam Rumah
[Gambas:Video 20detik]



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *